Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Kejagung pada Senin lalu menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Interpol Polri juga telah memastikan masa aktif red notice terhadap Surya Darmadi (SD), tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare, masih berlaku sampai 2025. "Benar (aktif sampai 2025)," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.
Dia mengatakan nama Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup, telah masuk dalam daftar buronan yang dicari sejak 13 Agustus 2020. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Baca: Perusahaan Adik Prabowo Angkut 50 Ribu Ton Pakan Jagung dari Ukraina, Respons Kemendag?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini