TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) menanggapi ucapan Menteri Perdagangan soal tangki crude palm oil (CPO) yang penuh sebagai alasan tingginya harga tandan buah segar atau harga TBS.
"Jika merujuk ke PKS (pabrik kelapa sawit), yang mengatakan tangki penuh dapat terbantahkan karena truk tronton CPO dari PKS selalu keluar mengangkut CPO ke refinary atau pelabuhan," tuturnya kepada Tempo pada Selasa, 27 Juli 2022.
Jika merujuk ke refinary atau eksportir, kata dia, ternyata ekspor terus berlangsung. Ia mengatakan per tanggal 1 sampai 23 Juli 2022, ekspor CPO dan 26 turunannya sudah terlaksana sebanyak 1,3 juta ton. Sedangkan pada Juni 2022, total ekspor 2,91 juta ton. Angka itu 28 persen lebih tinggi ketimbang jumlah ekspor pada Juli 2021.
"Jadi jika dibilang ekspor tidak ada, itu adalah info yang sesat, namun jika dikatakan ekspor CPO melambat dan sisa stok CPO menumpuk akibat sisa stok April dan Mei, itu baru benar adanya," kata Gulat.
Ia mengatakan anjloknya ekspor hanya terjadi pada Mei 2022. Anjloknya saat itu mencapai 67 persen atau 1,01 juta ton, jika dibandingkan ekspor pada Mei 2021, yakni 3,09 juta ton.
"Perlu diketahui bahwa ekspor ini hanya 7 persen CPO. Ini sedikit, dari total 26 jenis barang yg di ekspor berbahan baku minyak sawit, sisanya adalah dalam bentuk turunan CPO dan produk sampingan seperti cangkang," kata dia.
Adapun harga TBS petani sawit pada 23 dan 25 Juli 2022, menurut Gulat, sudah meningkat meski tidak signifikan. Kenaikannya hanya sekitar Rp 25 samlai Rp 50 per kilogram TBS. "Tentu ada yang salah jika demikian?" ucapnya.
Namun, jika dihitung sejak terbitnya PMK nomor 115 terbit yang mengatur penghapusan pungutan ekspor pada 16 Juli 2022, Gulat mengatakan secara keseluruhan harga TBS naik Rp 250 per kilogram.
Apkasindo mencatat di 22 provinsi penghasil sawit, rata-rata harga TBS petani swadaya non mitra di PKS adalah Rp 1.250-1300 per kilogram. Sedangkan petani bermitra, harga TBS miliknya sebesar Rp1.500 sampai Rp1600 per kilogram. Menurut Gulat, harga itu di pedagang pengumpul hanya berkisar Rp 450 sampai Rp 600 per kilogram TBS.
"Sejak terbitnya PMK 115, tidak ada kenaikan signifikan. Hanya sekitar Rp 50 sampai Rp 250 per kilogram," tutur Gulat.