4. Kemenkeu Akui Rasio Pajak RI Lebih Rendah Ketimbang Negara Lain
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan tren tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal dalam beberapa tahun terakhir. Rasio pajak Indonesia bahkan lebih ciut ketimbang negara lain.
"Rendahnya tax ratio masih menjadi tantangan yang utama. Oleh karena itu, optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal," ujar Yon di Jakarta pada Senin, 25 Juli 2022.
Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak pada 2021 lalu sebesar 9,11 persen. Meski lebih tinggi ketimbang 2020 yang sebesar 8,33 persen PDB, angka itu masih di bawah rasio pajak negara lain.
Yon menjelaskan pemerintah tengah berupaya melakukan perbaikan penerimaan pajak dengan membenahi kebijakan dan administrasi. Salah satunya ialah membenahi struktur tax gap yang terdiri atas policy gap dan compliance gap.
Pembenahan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dan Tax Reform. Beleid itu diyakini akan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Baca selengkapnya di sini.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Citayam Fashion Week Jadi Rebutan Merek, Ekspor RI Kena Imbas BBM AS Naik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.