Adapun untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, mereka wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas ihwal kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi WNA PPLN yang belum vaksinasi tapi bermaksud melanjutkan perjalanan domestik untuk penerbangan internasional keluar Indonesia, mereka tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin selama tidak keluar area bandara atau hanya menunggu transit. Syaratnya dizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik untuk melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia serta menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
PPLN usia di bawah 18 tahun dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, mereka juga tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. Asalkan, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin juga tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Sedangkan PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, mereka dapat melanjutkan perjalanan. Selanjutnya, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
“Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan,” berikut bunyi surat edaran itu.
PPLN dengan usia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan karantinanya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanannya. Sementara itu, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN dan telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Aturan Perjalanan Terbaru: Penumpang dengan Vaksin Booster Tak Wajib PCR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini