TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Aturan perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Syarat penerbangan luar negeri terbaru tertera dalam Surat Edaran Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono pada 8 Juli tersebut menetapkan 16 bandara sebagai entry poin atau pintu masuk.
Bandara yang ditetapkan sebagai entry point itu adalah Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Surabaya, I Gusti Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat). Kemudian, Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan (Kalimantan Timur).
Adapun pintu internasional Bandara Sultan Iskandar Muda, Minangkabau, Sultan Mahmud Badaruddin II, Adisumarmo, Syamsuddin Noor, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman hanya dibuka khusus bagi PPLN haji. Gerbang internasional di bandara-bandara itu beroperasi pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022.
Pemerintah mewajibkan PPLN yang masuk entry poin menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi protokol kesehatan. WNI atau WNA juga harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan masuk Indonesia. Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua, baik fisik atau digital, ditulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
“WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif,” berikut buny surat edaran tersebut.