3. Kelas Rawat Inap Dihapus, BPJS Kesehatan Salurkan Pembiayaan Darurat ke RS dan Faskes
Direktur Utama BPJS Kesehaan Ali Ghufron Mukti menyatakan pihaknya tengah berinovasi menyalurkan pembiayaan darurat (bridging loan) bagi rumah sakit (RS) maupun fasilitas kesehatan. Pembiayaan ini diberitakan terutama kepada yang membutuhkan renovasi bangunan untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini, kata Ghufron, karena salah satu tantangan dalam penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan adalah kesiapan infrastruktur RS dan faskes, terutama terkait fasilitas rawat inap. "Ada RS yang tempat tidurnya masih enam (dalam satu ruangan), sekarang harus jadi empat, dan lain sebagainya," ujarnya dalam paparan publik kepada media, dikutip Rabu, 6 Juli 2022.
Untuk penerapan KRIS itu dibutuhkan anggaran yang tidak kecil. "Terlebih, kalau itu RS punya Pemda, biasanya ada mekanisme persetujuan yang perlu waktu. Maka dari itu, sekarang KRIS ini ada uji coba, tidak tergesa-gesa, harus komprehensif," tutur Ghufron.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Putri Ma'ruf Amin Kerja Sama Buka Layanan Haji Furoda, Biaya VVIP hingga Rp 900 Juta