Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Faisal Basri Tanggapi Airlangga Hartarto soal Produksi Beras Anjlok 5,88 Juta Ton karena El Nino: Bluffing Luar Biasa

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri mengkritik pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang menyebutkan produksi beras di Tanah Air jeblok hingga sebanyak 5,88 juta ton karena El Nino.

Faisal menduga pernyataan Airlangga dalam sidang di MK pada beberapa waktu lalu itu terlalu membesar-besarkan dan punya maksud tertentu. 

“Jadi bluffing-nya luar biasa, katakan di menit 40 awal ya. Betapa mengerikannya dampak El Nino itu yang ngomong Airlangga Hartanto selama Juli 2023 sampai Februari 2024 produksi beras anjlok sebesar 5,888 juta ton,” kata Faisal di podcast channel YouTube milik Bambang Widjojanto yang diunggah pada Sabtu, 13 April 2024. 

Faisal menduga pernyataan Airlangga itu disampaikan di persidangan agar mempengaruhi persepsi masyarakat bahwa impor beras di luar negeri sebanyak 3 juta ton wajar. Pasalnya, produksi beras di dalam negeri kurang 5 juta ton atau tidak ada yang salah dalam kegiatan impor.

Ia pun menyayangkan data yang dipaparkan Airlangga tidak jelas asalnya sehingga terindikasi sebagai bluffing. “Sampai sekarang tidak ada koreksi dari dia. Jadi ada intensi untuk bluffing kan sekaligus untuk meredam sampai di persidangan, terus dia menjustifikasi harga naik di sepanjang sejarah enggak dia sebut,” ujarnya.

Faisal menilai, jika hingga kini tak ada koreksi, Airlangga bisa disebut memberikan informasi bohong. “Ya ini kan mustahil ya, harusnya dikoreksi stafnya disampaikan ke MK, kalau ada salah ngomong kan biasa manusia. Kok ini PD (percaya diri) dari rangkaian argumen itu,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faisal mencatat soal sidang sengketa di MK, yakni adanya saksi fakta yang dianggap tidak sesuai kompetensinya. Namun, tidak melampirkan data ada 65 persen penerima bansos memilih Capres dan Cawapres nomor urut dua, Prabowo- Gibran.  

Dia mengklaim di beberapa negara maju sudah diterapkan aturan penguasa di masa akhir jabatannya tidak boleh membuat kebijakan yang bertendensi menguntungkannya dalam pemilu berikutnya. 

“Teori demokratisnya tidak fair kalau incumbent (pemegang jabatan) maju lagi, masih berkuasa menguasai resource negara ya lama-lama kalau tidak dibatasi dia bisa seumur hidup,” ujar Faisal Basri. 

Ada aturan di mana jika kampanye harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. “Semua itu kan diterabas sama Pak Jokowi. Kampanye boleh, Presiden juga boleh, cawe-cawe pun juga boleh kan dia sebut sendiri,” tuturnya.

Pilihan Editor: Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Negara Asia Tenggara Dilanda Gelombang Panas, Indonesia Diserang DBD

7 jam lalu

Seorang siswa menjawab modul pembelajarannya setelah penangguhan kelas tatap muka, di toko kosong milik keluarganya, di Manila, Filipina, 26 April 2024. REUTERS/Lisa Marie David
5 Negara Asia Tenggara Dilanda Gelombang Panas, Indonesia Diserang DBD

Negara-negara Asia Tenggara tengah berjuang melawan gelombang panas yang mematikan tahun ini.


Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

14 jam lalu

Presiden Jokowi saat menghadiri HUT ke-59 Partai Golkar, Senin 6 November 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.


MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

1 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti kecurangan pemilu.
Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

3 hari lalu

Sejumlah paus pilot yang terdampar di Pantai Cheynes, Australia 25 Juli 2023. Courtesy of Allan Marsh/Cheynes Beach Caravan Park/via REUTERS
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

4 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.