TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik tersebut diperuntukkan golongan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Keputusan ini didasari empat indikator ekonomi makro yang meningkat.
Di sisi lain, selama ini bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).
Ada fakta menarik dibalik kenaikan tarif listrik ini. Apa saja?
1. Berdasar 4 indikator ekonomi makro yang meningkat
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Empat indikator tersebut adalah asumsi makro ekonomi, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan harga batu bara.
Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konfrensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian ESDM, Senin 13 Juni 2022.
Rida mengatakan, besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari-April 2022) yang digunakan dalam penerapan Tarif Adjustment Triwulan III Tahun 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dollar AS (asumsi semula Rp 14.350/US$), ICP US$ 104/Barrel (asumsi semula US$ 63/Barrel), Inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), Harga Pokok Batu Bara (HPB) Rp 837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD/Ton).