4. Pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA Tidak Mengalami Kenaikan Tarif
Pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," kata Darmawan.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
5. Bentuk Kepedulian Pemerintah
Pemerintah tak menaikkan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik pelanggan golongan tersebut dipertahankan karena berfungsi sebagai pendorong, penggerak, dan fondasi ekonomi Indonesia.
Tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional dalam hal ini ditopang oleh bisnis dan industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," kata Darmawan di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Bitcoin Ambruk
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini