TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengemukakan alasan lambatnya pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan di atas 3.500 VA. Menurut dia, keputusan itu memerlukan hitungan yang matang dan diawasi langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Melibatkan kementerian lembaga, termasuk KSP, karena ini langsung di bawah pengawasan Pak Presiden Joko Widodo. Pak Presiden sangat melindungi rakyatnya, kemudian kami memilah-milah rakyat yang sudah mampu tidak lagi mendapatkan fasilitas bantuan," kata Rida dalam konferensi pers virtual Senin, 13 Juni 2022.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik golongan di atas 3.500 VA. Namun, kata dia, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk sektor bisnis atau industri. Hal itu merupakan upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Kami lakukan survei kecil-kecilan. Misal di mal sudah ramai, ramainya hanya berkunjung aja, tapi tidak atau belum belanja. Itu menjadi pertimbangan kami. Kemudian kami simpulkan bahwa sektor bisnis dan industri belum sepenuhnya pulih seperti biasanya," ujarnya.
Adapun kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) berlaku mulai 1 Juli 2022. Keputusan ini didasari empat indikator ekonomi makro yang meningkat.
Di sisi lain, selama ini bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya berlaku bagi rumah tangga mampu yang jumlahnya 2,09 juta pelanggan. Angka ini setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Kenaikan tarif juga berlaku untuk golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara itu untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, Rida memastikan tidak ada perubahan tarif. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk semua golongan tarif pelanggan.
"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," kata dia pada kesempatan yang sama.
Dalam pelaksanaannya, ujar Darmawan, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 hingga 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLN: Pindah Daya Silakan, Hak Asasi Pelanggan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini