Dalam sidang putusan yang berlangsung pada pekan lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili sengketa merek antara GoTo dengan Terbit Fintech.
"Mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh para tergugat. Menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut," demikian dikutip dari laman resi PN Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni 2022.
PT Terbit Financial Technology sebelumnya menggugat Gojek dan Tokopedia karena menggunakan merek 'GoTo' dengan nilai Rp 2,08 triliun. Merek GoTo muncul usai merger antara Gojek dan Tokopedia yang resmi diumumkan pada pertengahan Mei 2021.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal November 2021 itu ditujukan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PN Jakpus, pihak Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya.
Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik penggugat.
Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan ketugian imateriil Rp250 miliar.
Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.
Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik Keenam, meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pihak GoTo.
EKA YUDHA SAPUTRA | BISNIS
Baca: Garuda Ajukan Proposal Perdamaian kepada Kreditur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.