TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengajukan proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal itu berisi sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha dengan kreditur.
“Proposal perdamaian ini merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.
Usulan yang diajukan di antaranya penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.
Irfan mengatakan Garuda Indonesia akan terus menjalin komunikasi bersama regulator di antaranya BPKP dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun.
Irfan mengatakan proposal perdamaian itu telah disusun dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini.
Soal skema restrukturisasi yang ditawarkan, Irfan menjelaskan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.