Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harga Sapi Naik Jadi Rp 17 Juta karena Penyakit Mulut dan Kuku

image-gnews
Dokter dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Bandung memeriksa bagian dalam mulut sapi perah suspect penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai melepuh dengan gejala spesifik tertular PMK di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Bandung, Jawa Barat, 8 Juni 2022. Sebanyak 137 ekor sapi positif PMK di 3 kecamatan di Kota Bandung, sedangkan di Kabupaten Bandung sebanyak 2.658 ekor sapi perah terjangkit PMK. TEMPO/Prima Mulia
Dokter dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Bandung memeriksa bagian dalam mulut sapi perah suspect penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mulai melepuh dengan gejala spesifik tertular PMK di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Bandung, Jawa Barat, 8 Juni 2022. Sebanyak 137 ekor sapi positif PMK di 3 kecamatan di Kota Bandung, sedangkan di Kabupaten Bandung sebanyak 2.658 ekor sapi perah terjangkit PMK. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Harga sapi di Jambi mengalami lonjakan Rp 1,5-2 juta per ekor dari Rp 15 juta menjadi Rp 17 juta menjelang Hari Raya Idul Adha. Kenaikan harga ini didorong maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK) di berbagai daerah.

"Yang memesan hewan kurban banyak, namun stok di kita yang terbatas," kata kata pedagang hewan kurban, Amalia, di Jambi, Rabu, 8 Juni 2022.

Amalia mengaku PMK menyebabkan pasokan hewan kurban menyusut. Musababnya, sapi dan kambing yang masuk ke wilayah Jambi harus melalui prosedur. Selain itu, ada pembatasan lalu-lintas hewan kurban yang menyebabkan pasokan tak selancar biasanya.

Kondisi serupa dirasakan oleh pedagang kambing, Adi Indra. Dia mengaku stok kambing menipis dari umumnya 300 ekor menjadi 100 ekor.

"Untuk pengiriman Kambing kita harus mengajukan surat terlebih dahulu, biasanya kapan saja kambing mau datang bisa," kata Adi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengklaim pihaknya terus melakukan upaya penanganan dan pengendalian terhadap wabah PMK yang menjangkiti ternak di beberapa daerah. Dia menyebut saat ini telah dilakukan pembatasan lalu-lintas ternak secara ketat guna mencegah penyebaran penyakit agar daging sapi bisa aman dikonsumsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita tidak perlu khawatir karena pasokan dari daerah yang masuk zona hijau, yakni daerah yang tidak ada kasus PMK sangat cukup untuk kebutuhan kita, khususnya untuk Idul Adha,” katanya.

Menurut Syahrul, butuh kolaborasi semua agar wabah penyakit mulut dan kuku bisa ditangani. Ia mengklaim kini tingkat kesembuhan ternak menunjukkan tren positif.

ANTARA

Baca juga: Pertashop Mati Suri karena Harga Pertamax Naik, DPR: Ini Masalah Sangat Serius

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Susu Ikan: Branding hingga Peluang Usaha UMKM

1 hari lalu

Pekerja memproses pembuatan susu ikan di Unit pengolahan susu ikan milik PT Berikan Protein di Bekasi, Jawa Barat, 18 September 2024. Susu ikan ini hadir dalam dua varian rasa yaitu Coklat dan Stroberi dengan merek dagang Surikan. TEMPO/Tony Hartawan
Susu Ikan: Branding hingga Peluang Usaha UMKM

Susu ikan akan disiapkan untuk produk protein dalam program makan bergizi gratis


7 Alternatif Susu Hewani Selain Susu Sapi

1 hari lalu

Ilustrasi - Alat pemerah susu sapi moderen. Co-ETD alat pemerah susu sapi moderen ciptaan 3 mahasiswa dari Universitas Diponogoro. dok. KOMUNIKA ONLINE
7 Alternatif Susu Hewani Selain Susu Sapi

Berikut susu hewani yang bisa dikonsumsi sebagai alternatif selain susu sapi.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

7 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri


Soal Rencana Investasi dari Qatar untuk Produksi 2 Juta Ton Susu Sapi di Indonesia, Asosiasi Peternak: Tidak Semudah Itu

7 hari lalu

Jurus jitu Pemerintah untuk tingkatkan populasi sapi perah nasional.
Soal Rencana Investasi dari Qatar untuk Produksi 2 Juta Ton Susu Sapi di Indonesia, Asosiasi Peternak: Tidak Semudah Itu

Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia atau PPSKI Rochadi Tawaf menilai investasi industri sapi perah di Indonesia tidak mudah.


KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

8 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. TEMPO/Defara
KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 7 saksi dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

10 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

10 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.