Adapun para penggugat sebelumnya menuntut agar pengadilan menghukum Bumiputera, sehingga membayar klaim kepada 272 nasabah. Pembayaran klaim itu hendaknya dilakukan secara langsung dan tunai sesuai daftar harga tunai akhir tahun habis masa kontrak atau jatuh tempo polis.
Lebih jauh, para penggugat menuntut agar manajemen Bumiputera menyerahkan data nama, nomor polis, dan besaran uang klaim para pemegang polis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Ngawi selaku kuasa hukum penggugat. Nantinya, LBH yang akan mendistribusikan uang klaim kepada pemegang polis.
"Pendistribusian uang klaim/uang pertanggungan dari AJB Bumiputera 1912 pusat kepada para penggugat dilakukan LBH Amanah Ngawi selaku kuasa hukum para penggugat," tertulis dalam petitum gugatan.
Pada periode 2022-2027, Bupati Ngawi dan para penggugat juga menuntut sita jaminan sebidang tanah 905 meter persegi yang di atasnya terdapat Kantor Bumiputera Cabang Ngawi.
Mereka menyatakan bila Bumiputera tak bisa membayar klaim, pengadilan mengeksekusi aset tersebut dan melelangnya. Hasil lelang itu kemudian digunakan untuk membayar klaim kepada para pemegang polis.
Dalam petitum gugatan juga disebutkan bahwa jika para tergugat tak bisa memenuhi kewajibannya membayar uang klaim kepada para penggugat sesuai daftar jatuh tempo polis sebanyak Rp 6,48 miliar secara langsung dan tunai, maka aset milik Bumiputera Cabang Ngawi akan dieksekusi. "Sebagaimana tersebut pada petitum angka enam di atas, selanjutnya dilakukan eksekusi."
BISNIS
Baca: Luhut Sebut Turis Lokal Bayar Rp 750.000 Masuk Borobodur, Bagaimana Wisman?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.