PFB dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka memperkuat sinergi antara aksi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana karena lebih dari 90 persen bencana alam Indonesia berupa bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, angin kencang, cuaca ekstrim, atau angin topan.
“PFB memobilisasi dana terutama pada tahap prabencana dari as, APBD, dan sumber daya lainnya seperti sektor swasta, lembaga keuangan, masyarakat, negara mitra dan lain-lain. ana tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan terkait bencana pada tahap pra bencana, darurat, dan pasca bencana termasuk pengalihan risiko dengan memperoleh produk asuransi untuk melindungi aset publik dan masyarakat kita yang rentan seperti petani dan nelayan," kata Febrio.
Baca: Kemenkeu Ajak Forum Internasional Perkuat Penanggulangan Bencana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini