TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian fasilitas ekspor CPO yang berujung pada kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Satu dari keempat tersangka itu adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. “Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, 19 April 2022.
Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.
Adapun tiga tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA) dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang PT).
Berikut profil singkat ketiga perusahaan tersebut:
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia atau WINA berdiri sejak tahun 1989. Sebelumnya, perusahaan ini bernama Bukit Kapur Reksa (BKR).
Sejak semula, perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi minyak goreng. Dengan berbasis di Dumai, Riau, perusahaan mudah melakukan ekspor hasil produksinya yang didukung fasilitas dermaga.
Saat ini WINA disebut-sebut sebagai perusahaan dengan kelolaan perkebunan sawit terbesar di dunia, terutama berlokasi di Indonesia dan Malaysia.