TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan Kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (14/4/2022).
Sementara itu, diputuskan pula bahwa pemerintah akan mencairkan THR mulai H-10 Lebaran atau artinya bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022.
Lalu, apakah Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin juga mendapatkan THR? Jawabannya adalah iya.
Hal itu didasarkan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 ayat (3) butir (b) disebutkan bahwa selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.