TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM konsisten mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk mengakses pembiayaan yang mudah dan murah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain meningkatkan plafon KUR untuk 2022, pemerintah memberikan relaksasi berupa tambahan subsidi bunga KUR.
“Sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk memberikan akses pembiayaan murah bagi pelaku usaha,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Senin, 18 April 2022.
Plafon penyaluran KUR nasional 2022 telah ditetapkan Rp 373,17 triliun dan mengalami peningkatan dibandingkan plafon KUR 2021 yang tercatat Rp 285 triliun. Pedoman pelaksanaan KUR telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2022.
Relaksasi berupa tambahan subsidi bunga KUR diberikan pemerintah tiga persen hingga 31 Desember 2022, sehingga penerima KUR hanya membayar bunga KUR tiga persen dari yang seharusnya enam persen sampai dengan 31 Desember 2022.
Relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.5/2022. Untuk mengakselerasi pemanfaatan KUR, pemerintah secara rutin menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi, termasuk bagi kalangan civitas akademika.