Selain itu, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Kemudian, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Jika PHK tidak bisa dihindari oleh perusahaan, Riden berujar semestinya manajemen menyampaikan maksud dan tujuan pemutusan kerja melalui perundingan dengan serikat pekerja. Apabila dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
“Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5 persen,” katanya.
Public Relation dan Media Manager DFSK Achmad Rofiqi belum memberikan tanggapan saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek hingga berita ini diturunkan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Detail Pembayaran THR 2022 Pekerja dan Buruh: Bukan Cuma Pekerja Tetap, Kontan..
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu