TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 47 buruh pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh manajemen. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan para buruh tidak dilibatkan dalam perundingan PHK sebelumnya.
“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya tujuh orang pengurus serikat pekerja,” kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz pada Sabtu, 16 April 2022.
Kasus PHK terjadi pada 31 Maret 2022. Para buruh yang saat itu masih bekerja dilaporkan dikumpulkan oleh manajemen. Manajemen menginformasikan tentang adanya PHK.
Riden menyatakan, sebelumnya, perusahaan tidak pernah merembuk persoalan PHK dengan serikat pekerja maupun pekerja yang terimbas PHK. “Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK,” kata Riden.
Saat itu juga, Riden mengatakan uang pesangon buruh ditransfer ke rekening. Riden menuding perusahaan menunjukkan sikap arogansi. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ia melanjutkan, semua pihak harus mencegah adanya PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan, dia berujar, pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya pencegahan PHK. Untuk mencegah PHK, perusahaan lebih dulu melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; mengurangi shift; membatasi atau menghapus kerja lembur.