Tidak lama kemudian, kantor robot trading DNA Pro akhirnya disegel aparat hingga dua kali pada akhir Januari. Namun hingga kini dana korban belum bisa dikembalikan dan dana yang berada di setiap akun trading dibekukan.
Para korban akhirnya membuat sebuah paguyuban yang didampingi tim kuasa hukum dari Warda Larosa & Partners Law Firm. Menurut data dari tim kuasa hukum, saat ini mencatat 169 korban dengan total kerugian mencapai Rp 30.705.000.736.
Jumlah tersebut dari tahap pertama yang ditampung sebanyak 17 korban senilai Rp 769.885.400. Sedangkan batch dua menampung 152 korban dengan total kerugian Rp 29.935.115.336.
Pengacara Hollanda Yurist Tobing mengatakan pihaknya saat ini masih menampung korban yang ingin bergabung ke paguyuban.
“Kita akan terus akomodir semuanya. Harapannya semakin banyaknya korban yang dikumpulkan dan total kerugian yang semakin besar, atensi pemerintah semakin fokus ya untuk DNA Pro,” kata Hollanda pada kesempatan yang sama.
Surat kuasa kepada pengacara yang diajukan oleh paguyuban para korban ini dibuat per tanggal 25 Maret 2022. Kemudian untuk pelaporan ke pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang pertama kali pada 29 Maret untuk korban yang ditampung pada batch satu.
Lalu laporan susulan diserahkan kepada Bareskrim per tanggal 7 April 2022. Ketika dikonfirmasi kepada Hollanda, para korban juga belum melaporkan kasus ini kepada pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Belum dilaporkan, namun kami harap nanti ada kerja sama dengan PPATK untuk kasus ini,” katanya.
Adapun bukti yang diserahkan kepada Polri adalah data kerugian, history deposit, bukti penarikan, dan bukti transfer. Kemudian ada juga bukti tangkapan layar dari video promosi oleh pihak DNA Pro yang meyakinkan investasi ini aman, struktur organisasi DNA Pro, dan data-data lainnya.
Pelaporan ke kepolisian ini, para korban berharap penuh agar uang yang menghilang bisa kembali semaksimal mungkin. Pemerintah pun juga diminta agar ikut menangani dari segi regulasi maupun implementasi penindakannya.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Korban Robot Trading DNA Pro Cerita Total Kerugian Mencapai Rp 30,7 Miliar