TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan kasus ilegal fishing atau praktik penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan kapal asing mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, tahun ini, pihaknya berhasil menangkap kapal asing yang melakukan illegal fishing sebanyak enam unit. “Jadi, ilegal fishing yang dilakukan negara tetangga semakin menurun dari yang tadinya ratusan pada 2021,” katanya dalam konferensi pers di Hotel InterContinental Jakarta, Pondok Indah, Selasa, 29 Maret 2022.
Enam kapal asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia tersebut adalah empat unit kapal dari Malaysia dan dua unit kapal dari Filipina. Namun, ia sangat menyayangkan bahwa ilegal fishing justru semakin banyak dilakukan oleh sejumlah nelayan lokal. Para nelayan lokal tersebut, melakukan penangkapan ikan secara berlebihan atau overfishing.
“Kapal lokal sendiri harus ditata. Jadi, mereka ambil tidak ada waktunya,” kata Menteri KKP Trenggono.
Menurut Trenggono, para nelayan yang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) harus ada pembatasan waktu seperti yang dilakukan di negara maju seperti Eropa.
“Idealnya, pengambilan ikan ada jadwal, kapan ambilnya, ikannya jenis apa, dan ikan yang kecil dibalikan lagi. Ini kita akan terapkan untuk generasi berikutnya,” kata Trenggono.