TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengejar kapal asing berbendera Tiongkok, yaitu KM Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Laut Aru, Maluku atau WPP 718. Kedua kapal Cina itu juga diduga terlibat melakukan aktivitas alih muatan dengan kapal pengangkut ikan dari Indonesia.
Adapun kapal pengangkut ikan dari Indonesia yang terindikasi terlibat ialah Kapal Mitra Usaha Semesta dari Pati. Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi membenarkan adanya dugaan keterlibatan Kapal Mitra Usaha Semesta dengan kapal asing milik Cina tersebut.
Ia mengatakan bahwa Kapal Mitra Usaha Semesta itu sudah ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP pada Senin dinihari, 15 April 2024. Kapal penangkap ikan asal Pati, Indonesia itu ditangkap di perairan Dobo, Maluku.
"Tim PSDKP menemukan bukti bahwa kapal tersebut terlibat transhipment (alih muatan)," katanya kepada Tempo, dikutip Rabu, 17 April 2024. Hingga kini Kapal Mitra Usaha Semesta itu ditahan di Pangkalan Tual, Maluku.
Saat ini PSDKP sedang menyelidiki dugaan keterlibatan antara Kapal Mitra Usaha Semesta dan Kapal Run Zeng 03 maupun 05. Dari hasil pemeriksaan sementara, Wahyu mengatakan bahwa kapal asal Indonesia itu terlibat dalam aktivitas mengangkut, mempekerjakan, dan mentransfer anak buah kapal (ABK) ke kapal berbendera Tiongkok tersebut.
"Para ABK yang diangkut oleh KM Mitra Usaha Semesta rencananya akan ditransfer untuk bekerja di Kapal Run Zeng 03," ucapnya. Sebelum dipindahkan ke KM Run Zeng 03 dan 05, sebanyak 58 ABK itu dipekerjakan untuk memindahkan muatan ikan dari Kapal Run Zeng 03 ke Kapal Mitra Usaha Semesta.
Adapun selama melakukan aktivitas alih muatan itu, Kapal Mitra Usaha Semesta membawa 100 ton ikan dan 150 ton solar. Sementara itu KKP masih melakukan pencarian Kapal Run Zeng 03 yang kabur.
Ia menduga kapal asing ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru. Ia juga mengungkapkan adanya selisih paham antara ABK Indonesia dengan pihak perekrut soal gaji, premi, THR.
Wahyu menyatakan bahwa sebanyak 25 ABK yang ditransfer ke kapal asing ilegal itu memilih kabur dengan cara lompat dari kapal karena tidak mendapatkan hak-haknya sesuai perjanjian. Para ABK yang kabur itu berada di Pulau Panambulu, Kepulauan Aru, dan satu orang lain masih dinyatakan hilang.
"Sisanya sekitar 30 orang lebih terikut dan masih berada di kapal Cina tersebut," ucapnya. Sedangkan untuk para ABK yang kabur dalam pengawasan KKP dan aparat.
Pilihan Editor: Kapal Penangkap Ikan Cina Membawa 17 WNI Akhirnya Tenggelam