TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan segera menggelar rapat dengan para pengemudi ojek online. Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi setelah menemui para pengemudi ojek online yang berunjuk rasa di Surabaya, Kamis, 24 Maret 2022.
Budi menyampaikan akan berusaha menyampaikan aspirasi tersebut dan membahasnya dengan sejumlah kementerian terkait. Dia mengatakan ojek online tidak semata hanya di bawah Kemenhub sehingga pembahasan akan melibatkan sejumlah pihak.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa kementerian termasuk Kominfo. Beberapa masalah [seperti] double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator. Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah,” kata Budi saat menemui pengunjuk rasa, dikutip dari siaran pers, Jumat, 25 Maret 2022.
Oleh sebab itu, Budi menyebut akan menggelar rapat sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojek online dalam waktu dekat. Sementara itu, soal tuntutan mengenai payung hukum maupun status kemitraan pengemudi, Budi mengatakan akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online sebagai mitra kerja operator.
Tuntutan pengemudi ojek online lainnya adalah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi. Mereka meminta Kemenhub untuk mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator.
“Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah membuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator,” kata Budi.
Budi menyatakan akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang. Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam.
Dalam regulasi PM 12/2019 tersebut, sejumlah poin utama diatur seperti mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa. Sementara itu, ketentuan khusus mengenai tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
BISNIS