TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB angkat bicara soal cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebaran tahun 2022.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya akan mengumumkan informasi terbaru soal cuti PNS tersebut melalui surat resmi.
“Tunggu info update-nya, tentunya nanti ada surat edaran,” kata Averrouce dalam pesan singkatnya pada Tempo, Senin malam, 14 Maret 2022.
Pemerintah, kata dia, khususnya Kemenpan RB dalam mengeluarkan kebijakan cuti Lebaran 2022 harus mempertimbangkan berbagai hal. “Pertimbangan isu strategis, dua tahun sebelumnya masih pandemi."
Adapun sejak awal mula pandemi pada 2020, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk melakukan mudik. Pemerintah lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Larangan Mudik bagi ASN beserta Keluarganya dan Tidak Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
Setahun kemudian, di tengah pandemi, Kemenpan RB kembali melarang ASN untuk mudik. Ketentuan ini diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.