TEMPO.CO, Jakarta - Pembuat petisi online menolak jaminan hari tua (JHT) cair 56 tahun Suhari Ete menanggapi keputusan pemerintah yang akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. Ia menilai revisi itu menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat dan kaum buruh lewat petisi, protes di media sosial dan unjuk rasa di sejumlah kota telah berhasil memetik sebuah kemenangan.
“Semoga saja momentum JHT ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk membenahi masalah ketenagakerjaan di Tanah Air,” kata Suhari dalam keterangan tertulis Kamis, 3 Maret 2022. "Agar pemerintah lebih serius memperhatikan nasib buruh di tanah air dan tentu juga memperhatikan rakyatnya."
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin menyebutkan Permenaker yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua saat ini dalam proses revisi. Inti dari revisi itu adalah kembali ke peraturan sebelumnya dan mekanisme pencairan jaminan hari tua dipastikan bakal dipermudah.
Meski sudah ada sinyal perubahan revisi kebijakan kontroversial itu, Suhari menyatakan belum akan menutup petisi online tersebut dari laman Change.org. Ia memastikan baru akan menutup petisi ini setelah Menaker Ida benar-benar mengeluarkan revisi atau surat resmi yang mencabut Permenaker tersebut.
Melalui petisi online yang dirilis pada pertengahan Februari lalu, Suhari Ete yang merupakan pekerja di Batam meminta Menteri Ida membatalkan aturan tersebut. Hingga saat ini, petisi ini telah didukung oleh lebih dari 428 ribu orang.