Ia pun mengucapkan terima kasih kepada ratusan ribu lebih warganet indonesia yang sudah mendukung petisi tersebut. “Seluruh aktivis buruh Indonesia, seluruh media di Indonesia dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu. Terima kasih untuk kemenangan kita ini,” kata dia.
Namun ia menyebutkan masalah ketenagakerjaan tak berhenti di aturan JHT. Bahkan, aturan JHT ini hanya puncak gunung es dari permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Pasalnya, segala permasalahan ini sewaktu-waktu bisa menjadi bom waktu jika tidak tertangani dengan baik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin mengatakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tengah dilakukan. Aturan itu sebelumnya ditolak keras karena mengatur pencairan jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Ida memastikan, pada prinsipnya revisi dilakukan agar ketentuan tentang klaim JHT kembali sesuai dengan aturan lama dan bahkan prosedurnya dipermudah. "Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah," kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, 2 Maret 2022.
Baca: Harga Elpiji 12 Kg di Bogor Tembus Rp 206.000, Pedagang: Cuma Sultan yang Beli
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.