TEMPO.CO, Mataram - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mengimbau kepada masyarakat untuk waspada akan tawaran investasi bodong dan pinjaman online ilegal belakangan kian marak beredar.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Nusa Tenggara Barat Bambang Antariksawan menjelaskan, jumlah entitas investasi ilegal terus bertambah tiap tahun. "Jika tertangkap, perusahaan investasi ilegal berubah bentuk," ujarnya di Mataram, Sabtu, 26 Februari 2022.
Ia lalu menjelaskan sejumlah ciri investasi bodong agar diperhatikan masyarakat. Investasi ilegal selalu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dengan cara cepat.
Sebagai contoh, imbal hasil yang ditawarkan ketika berinvestasi di perbankan, misalnya, sebesar 6 persen per tahun. Nah investasi bodong akan memberi iming-iming ke calon investor bahwa keuntungan yang akan didapat bisa mencapai lebih dari 6 persen.
Berikutnya, kata Bambang, ciri-ciri investasi bodong adalah menawarkan bonus bagi penanam modal yang bisa merekrut anggota baru. Belakangan, mereka menggunakan influencer dan membawa sejumlah nama orang-orang yang sukses dan dilabeli ikut dalam investasi tersebut.
Bambang menyebutkan, dalam kenyataannya, investasi ilegal 3 tahun pertama biasanya benar-benar menghasilkan untung. Oleh karena itu, investor yang masuk pada tahun pertama dan kedua yang sering kali dikutip testimoninya dan dipublikasikan agar bisa menarik calon investor baru.
"Memang mereka (investor lawas) dapat (keuntungan), tetapi setelah itu anggota berikutnya mengalami kerugian. Jadi ini bisnis high risk high return," ucap Bambang.
Ciri investasi bodong berikutnya adalah tidak memiliki izin usaha. Kalaupun ada izin usaha, kata Bambang, tapi tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.