Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatera Utara Naslindo Sirait mengatakan, "Hari ini (Jumat) kami melihat fakta terdapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram bertumpuk di gudang."
Naslindo meminta manajemen produsen agar segera menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke para distributor. Sehingga kelangkaan stok di tingkat pedagang dan pengecer dapat diatasi pada waktu dekat.
"Kami juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan," katanya.
Minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama di kalangan masyarakat. Jika terjadi kelangkaan, pengaruhnya terhadap inflasi begitu besar sehingga berdampak buruk pada perekonomian. Apalagi, kata Naslindo, masyarakat kini juga terbebani dengan pandemi Covid-19. Sehingga partisipasi semua pihak dibutuhkan agar roda ekonomi kembali stabil, khususnya di Sumatera Utara.
"Karena itu kami mengimbau kepada produsen, distributor dan pedagang agar jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pangan. Sebab hal itu jelas dilarang oleh undang-undang dan berisiko pidana," kata Naslindo.
Naslindo menyerahkan sepenuhnya temuan ini kepada aparat dari kepolisian agar diproses menurut peraturan yang berlaku. Seperti diketahui, unsur Polda Sumatera Utara juga bagian dari Tim Satgas Pangan Sumatera Utara.
"Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya," kata Naslindo.
Sejauh ini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara juga telah menelusuri dugaan penimbunan produk minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, pihaknya turut bergabung dalam Satgas Pangan untuk menelusuri praktik-praktik curang yang menyebabkan minyak goreng langka.
Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar John Charles Edison Nababan mengatakan pihaknya tengah mendalami temuan tersebut. "Pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi," ucapnya.
Ia mengatakan, pemilik gudang diundang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan minyak goreng atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, akan diproses.
BISNIS | ANTARA
Baca juga: Anak Usaha Indofood Klarifikasi Soal Temuan 1,1 Juta Liter Minyak Goreng
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.