4. Rasio Pajak 2022 9,05 Persen, Kemenkeu Ungkap Dampak Peningkatan PPN
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Febrio Kacaribu memperkirakan rasio pajak atau tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan mencapai 9,3 hingga 9,5 persen pada 2022. Adapun pada 2021 rasio pajak terhadap PDB mencapai 9,11 persen.
"Kita mengharapkan, memperkirakan, tax ratio kita akan meningkat lagi dari 9,11 persen naik ke sekitar 9,3 sampai 9,5 persen di 2022," katanya dalam Taklimat Media daring yang dipantau di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.
Rasio pajak 2021 meningkat cukup signifikan atau 0,8 poin persen dibandingkan 2020 yang sebesar 8,33 persen. Rasio pajak 2020 lebih rendah karena pada saat itu terdapat tekanan yang sangat kuat terhadap perekonomian dan penerimaan negara.
Simak lebih jauh tentang rasio pajak di sini.
5. Luhut Pangkas Karantina Menjadi 3 Hari Bagi yang Sudah Vaksin Booster
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan waktu karantina mandiri akan dipangkas menjadi tiga hari pada pekan depan. Dia menjelaskan pemberlakuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk WNI maupun WNA.
Luhut mensyaratkan pemangkasan ini untuk yang sudah melakukan vaksinasi booster. Pemberlakuan yang kemungkinan diterapkan 1 Maret 2022 bisa diterapan apabila situasi terus membaik.
“PPLN baik WNA-WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari. Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 14 Januari 2022.
Simak lebih jauh tentang Luhut di sini.