TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membekukan izin ekspor produk turunan kelapa sawit biodiesel yang telah mendapat persetujuan ekspor. Kebijakan ini diberlakukan sebelum implementasi kebijakan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) pada akhir Januari 2022.
Kebijakan pembekuan izin ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang disahkan pada 8 Februari lalu, 2022.
Pembekuan izin ekspor itu dikenakan pada sejumlah produk biodiesel dengan pos tarif atau HS meliputi 3826.00.21 dengan kandungan alkil ester 96,5 persen atau lebih tetapi tidak melebihi 98 persen, 3826.00.22 dengan kandungan alkil ester melebihi 98 persen dan 3826.00.90 untuk biodiesel lainnya.
“Dibekukan secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW sampai dengan eksportir menyesuaikan ketentuan dalam peraturan menteri ini,” tulis Lutfi dalam Permendag itu yang dikutip Bisnis, Senin 14 Februari 2022.
Adapun persetujuan ekspor dari Kemendag itu diaktifkan kembali, lanjut Lutfi, apabila eksportir telah menyampaikan realisasi distribusi sebesar sisa jumlah biodiesel yang belum direalisasikan sebagaimana tercantum dalam persetujuan ekspor disesuaikan dengan jumlah untuk DMO dan DPO.
Artinya, eksportir biodiesel belakangan mesti mengikuti ketentuan DMO dan DPO yang lebih dulu diterapkan kepada eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada 27 Januari 2022 lalu. Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per kilogram.