TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengatakan terdapat kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi.
"LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi, ini yang saat ini sedang berkembang," kata Didik dalam webinar "Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan" yang dipantau di Jakarta, Jumat 11 Februari 2022.
Perluasan fungsi tersebut menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi LPS untuk jangka waktu 2022-2026.
Selanjutnya, LPS juga mesti menyesuaikan diri dengan digitalisasi perbankan, termasuk bagaimana menjamin transaksi perbankan secara digital.
LPS juga menghadapi tantangan terkait pelaksanaan resolusi bank karena peningkatan kompleksitas resolusi bank dengan tren digitalisasi, kerjasama bank dengan lembaga non-bank seperti fintech, dan rencana konsolidasi bank.
Di samping itu, tantangan lain terkait resolusi bank juga dikarenakan sebagian besar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memiliki core banking system.