TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan akan mengampanyekan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas saat pelaksanaan G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan.
Kampanye diharapkan dapat mendorong seluruh stakeholder untuk terus mengikutsertakan dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam pembangunan perekonomian.
"Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis Rabu malam, 26 Januari 2022.
Dia mengatakan, kampanye ini bertujuan untuk memberikan dukungan positif kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas.
Menurutnya, saat ini ada lebih dari 1 miliar penyandang disabilitas atau setara dengan 15 persen populasi dunia, yang dalam kesehariannya hidup dengan tantangan dan keterbatasan. Selain itu, diketahui juga bahwa 80 persen penyandang disabilitas berada di rentang usia 18 sampai 64 tahun. Prevalensi kelompok ini di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang.
Dia mengatakan di bidang ketenagakerjaan sendiri, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih beresiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Oleh karena itu, kata dia, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia."Penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," ujarnya.
Ida menambahkan, di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Pperusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Baca Juga: 453 Miliar Gigabyte Data Beredar, RI Akan Bikin Kesepakatan Ini di G20