Kritikan juga datang dari ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri. Menurut dia, fokus Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 adalah untuk penanganan Covid-19, bukan untuk pendanaan ibu kota baru.
“Sekarang udah dibangun untuk Covid disisihkan untuk ibu kota baru. Ini kejahatan luar biasa, sudah dikasih keleluasaan, tapi disalahgunakan,” ujar Faisal dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch pada Jumat, 21 Januari 2022.
Untuk bersiap menghadapi gelombang ketiga, Fasial menyampaikan bahwa pemerintah harus menahan pendanaan IKN sejenak. Menurutnya, rakyat sudah banyak yang makin sengsara akibat pandemi. “Kita harus siap-siap menghadapi gelombang tiga, rakyat banyak yang makin sengsara,” kata dia.
Meski demikian, Sri Mulyani juga tidak ngotot memasukkan proyek ibu kota baru di dalam dana PEN. Ia mengatakan ketika akan melakukan refocusing anggaran di APBN, pasti harus ada alasan dan dasar pertimbangannya.
Sri Mulyani menyebut pihaknya tentu akan melihat landasan hukum terlebih dahulu jika memang aturan di UU Penanganan Covid-19 memerintahkan demikian. "Saya juga tidak ada masalah," ujarnya.
Bisa saja, kata Sri Mulyani, anggaran untuk proyek awal ibu kota baru ini diambil dari anggaran rutin Kementerian PUPR. "Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, gak apa-apa juga, nanti pakai pos anggaran PUPR," kata dia.
Baca Juga: Dana Covid-19 Digunakan untuk IKN, Faisal Basri: Kejahatan Luar Biasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.