TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengkritik pengalihan pendanaan pengendalian Covid-19 ke rancangan Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Faisal, pengalihan pendanaan dari penanganan wabah ke ibu kota baru adalah kejahatan luar biasa.
Ia mengkritik pengalihan dana tersebut yang menggunakan UU No. 2 tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Aturan ini, ia menyebut, seharusnya fokus untuk penanganan Covid-19 bukan untuk pendanaan IKN .
“Sekarang udah dibangun untuk Covid disisihkan untuk ibu kota baru. Ini kejahatan luar biasa, sudah dikasih keleluasaan, tapi disalahgunakan,” ujar Faisal dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat, 21 Januari 2022.
Menurut Faisal, semestinya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak dibagikan untuk membangun ibu kota baru saat ini. Ia menilai pemerintah semestinya harus konsentrasi pada pemulihan ekonomi dan kesehatan.
Pada UU No. 22 tahun 2020 kata Faisal, memang memberi keleluasaan untuk pemerintah mencari dana dari mana pun untuk penanganan wabah. Tetapi pengalihan alokasi ke IKN sekarang dinilai tidak tepat sasaran.
Baca Juga:
Baca: Penggunaan Dana PEN untuk Proyek Ibu Kota Negara Belum Final