Dalam pasal 11 di UU Penanganan Covid-19 tersebut yang mengatur soal Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beberapa ayat di pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1: Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional.
Ayat 2: Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
Faisal menyampaikan, semestinya anggaran untuk IKN dialokasikan ke penanganan wabah. “Justru anggaran yang sudah ada dialokasikan untuk ibu kota baru, nanti dulu semua kita konsentrasi untuk Covid,” kata dia.
Untuk bersiap menghadapi gelombang ketiga, Fasial menyampaikan bahwa pemerintah harus menahan pendanaan IKN sejenak. Menurutnya, rakyat sudah banyak yang makin sengsara akibat pandemi.
“Kita harus siap-siap menghadapi gelombang tiga, rakyat banyak yang makin sengsara,” tegasnya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-13 masa pada Selasa, 18 Januari 2020. Proses perancangan selama 40 hari itu langsung menuai pro dan kontra di masyarakat.
M. Faiz Zaki | ALI HIDAYAT
BACA: Faisal Basri Cs Berencana Gugat UU IKN ke MK