Bersifat Tambahan
Menurut Made, rencana penggunaan dana PEN ini sebenarnya bersifat tambahan dari alokasi awal untuk pembangunan ibu kota baru yang sudah disediakan di anggaran kementerian lembaga. Alokasi awal ini masuk ke dalam program reguler di kementerian yang memang berlokasi di ibu kota baru.
Alokasi tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Perpres 85 mengalokasikan dana APBN sebesar Rp 510 miliar tahun ini untuk ibu kota baru di tujuh kementerian lembaga.
Menurut Made, ini adalah tagging anggaran yang disediakan untuk menunjang pembangunan ibu kota baru. Tagging serupa juga sudah dilakukan sebelumnya dalam anggaran khusus penanganan Covid-19 sampai perubahan iklim di kementerian. Dalam Perpres 85, ada instansi yang melaksanakan anggaran awal Rp 510 miliar, salah satunya Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah pernah menyampaikan kalau tahun ini, salah satu program prioritas BKN adalah pemetaan dan penilaian potensi dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). “Khusus untuk ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Baru dengan target 2.350 orang dengan kebutuhan anggaran Rp 5,5 miliar,” kata Bima dalam rapat di DPR, 20 September 2021.