Ramai Kritikan
Sementara itu, kritikan atas penggunaan dana PEN untuk ibu kota baru ini datang dari anggota dewan sampai ekonom. Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan mengingatkan bahwa pelaksanaan program ini sudah diatur jelas di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
"Jangan sampai kita terjerumus dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat," kata dia dalam rapat kerja komisi bersama Sri Mulyani, Rabu, 19 Januari 2022. Marwan lantas mengingatkan Sri Mulyani soal pasal 11 di UU Penanganan Covid-19 tersebut yang mengatur soal Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beberapa ayat di pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1: Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional.
Ayat 2: Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
Marwan pun mempertanyakan langsung ke Sri Mulyani kriteria proyek ibu kota baru seperti apa yang masuk dalam ketentuan pasal ini. Ia menilai ibu kota baru ini adalah sesuatu yang baru dan tidak berdampak apa-apa. "Dia cuma kebon dan hutan saja, yang mau dibangun, jadi saya ingatkan agar kita tak melanggar undang-undang, yang sudah kita buat dan setujui bersama," kata dia.