Pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP 50 persen. “Ini diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan,” ujar Airlangga.
Sedangkan untuk rumah dengan harga jual Rp 2-5 miliar, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen. Selain insentif PPN sektor properti, Airlangga menyatakan pemerintah akan melanjutkan fasilitas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil.
Berlaku untuk mobil segmen low cost green car (LCGC) dengan harga di bawah Rp 200 juta, pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM pada kuartal I. “Artinya 3 persen akan ditanggung pemerintah,” tutur Airlangga.
Sedangkan pada kuartal II, pihaknya akan mengurangi insentif menjadi 2 persen ditanggung pemerintah, pada kuartal III menjadi 1 persen ditanggung pemerintah, dan pada kuartal IV, tarif PPnBM akan kembali normal.
Sementara itu untuk kendaraan dengan harga Rp 200-250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, pemerintah akan menanggung 50 persen pajak sampai kuartal I. “Pada kuartal II sudah membayar full,” ucap Airlangga.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Luhut: Hanya yang Sudah Vaksin 2 Kali yang Dapat Beraktivitas di Tempat Publik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.