Pelanggaran dihitung secara kumulatif mulai Januari sampai Desember dengan ketentuan sebagai berikut.
- Terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya termasuk tidak mengganti kewajiban waktu keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya.
- Tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja atau pulan kerja, dikonversi sebagai keterlambatan masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya selama 3 jam 45 menit.
- Tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dan pulang bekerja, dikonversi sebagai ketidakhadiran selama satu hari tidak masuk bekerja.
- Tidak melakukan tugas berdasarkan pertimbangan atasan langsung disertai bukti. Pelanggaran dihitung berdasarkan jumlah pelanggaran jam kerja pada surat keterangan atasan.
Bila akumulasi pelanggaran mencapai 7 jam 30 menit, sanksinya akan dikonversi menjadi satu hari tidak bekerja dan berlaku kelipatan. Adapun rincian pemotongan tunjangan bagi pegawai yang terlambat kerja adalah sebagai berikut:
- Terlambat masuk kerja selama kurang dari 30 menit dari pukul 09.01-09.31 akan dipotong 1 persen.
- Terlambat masuk kerja pukul 09.31 hingga 10.01 akan dipotong 1,25 persen.
- Terlambat masuk kerja kurang dari pukul 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir akan dipotong 2,5 persen.
Selanjutnya, aturan persentase pemotongan tunjangan bagi pegawai yang pulang sebelum waktunya untuk kedatangan lebih awal adalah sebagai berikut:
- Bagi yang pulang sebelum waktunya kurang dari 31 menit karena datang lebih awal dipotong 0,5 persen.
- Bagi yang pulang sebelum waktunya antara 31 menit sampai dengan 61 menit karena datang lebih awal dipotong 1 persen.
- Bagi yang pulang sebelum waktunya dengan rentang 61-91 menit dipotong 1,25 persen.
- Bagi yang pulang sebelum waktunya lebih-kurang 91 menit atau tidak mengisi daftar hadir akan dipotong 2,5 persen. Perhitungan yang sama berlaku untuk pegawai yang pulang sebelum waktunya untuk kedatangan setelah jam masuk kerja.
Baca: Harga Saham Allo Bank Meroket, Chairul Tanjung jadi Orang Terkaya Ketiga di RI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.