TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengeluarkan aturan baru yang mengatur jam kerja dan pemberian tunjangan bagi pegawai kementerian. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Diundangkan pada 31 Desember 2021, aturan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Dengan terbitnya PMK tersebut, secara otomatis Kementerian mencabut beleid lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016.
Dinukil dari isi peraturan ini, pegawai yang melanggar peraturan kerja, seperti terlambat atau membolos, terancam pemotongan tunjangan hingga 2,5 persen. Adapun pasal pembuka mengatur detail jumlah kerja.
Jumlah jam kerja adalah 42 jam dan 45 menit dalam satu pekan. “Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat,” tulis ketentuan tersebut seperti dikutip pada Sabtu, 8 Januari 2021.
Sedangkan jam kerja Jumat ialah pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15. Pegawai yang mengisi daftar hadir dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja akan diberi waktu penyesuaian jam pulang lebih awal secara proporsional.
Begitu juga dengan pegawai yang terlambat. Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 menit setelah ketentuan jam masuk kerja wajib menyesuaikan jam pulang secara proporsional.
Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Pegawai yang bekerja dari kantor penempatannya maupun pegawai yang mengimplementasikan flexible working space (FWS) juga wajib mengisi daftar hadir.
Pegawai tidak diwajibkan mengisi daftar hadir jika dinas ke luar kota atau ke luar negeri, melakukan perjalanan dinas dalam kota, sedang menjalani tugas belajar, cuti, atau kondisi lainnya yang dikecualikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan tidak mengisi daftar hadir berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah serta tidak melaksanakan tugas dianggap melanggar jam kerja. Bagi pegawai yang dimaksud akan diberlakukan tunjangan sebesar 5 persen.