Lalu di beleid baru, daerah afirmasi dan daerah penugasan ini berubah jadi daerah prioritas.
Setelah disepakati bersama, maka Kemenkeu, Bappenas, dan kementerian lembaga menentukan pedoman penyampaian usulan DAK Fisik. Batas waktunya diperpanjang dari semula April menjadi Mei. Barulah setelah itu, Kemenkeu akan bersurat ke Kepala Daerah terkait usulan DAK Fisik yang bisa disampaikan ke pusat.
Setelah menerima surat ini, Kepala Daerah harus menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik ke pusat melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Batas waktunya tidak berubah, tetap pada Juli. Informasi lebih lengkap mengenai PMK 198 ini tersedia di laman resmi Kemenkeu.
Untuk tahun ini, alokasi untuk DAK Fisik sudah tertuang di UU APBN 2022. Total Dana Transfer Khusus yaitu sebesar Rp 190,4 triliun, di mana untuk DAK Fisik Rp 60,9 triliun dan DAK Nonfisik Rp 129,5 triliun. Alokasi untuk DAK Fisik naik tipis dari tahun lalu yang sebesar Rp 50,5 triliun.
Khusus untuk DAK Fisik, dana Rp 60,9 triliun akan mengalir untuk 16 kegiatan. Tiga kelompok kegiatan paling besar yang akan didanai oleh DAK Fisik tahun ini yaitu pendidikan (Rp 18,3 triliun, turun dari tahun lalu yang Rp 18,4 triliun), kesehatan dan keluarga berencana (Rp 15,8 triliun, turun dari tahun lalu Rp 18,8 triliun), dan jalan (Rp 11,5 triliun, naik dari tahun lalu Rp 9,7 triliun).
BACA: Pemulihan Ekonomi 2022, Sri Mulyani: Medan Laga Masih Terjal, Berbatu, Licin
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.