TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah sejumlah aturan terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 198/PMK.07/2021, yang sekaligus mencabut PMK 130/PMK.07/2019.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Desember 2021 ini, dan diundangkan pada 23 Desember.
Tempo mencatat ada beberapa perubahan yang dibuat Sri Mulyani di dalam aturan baru ini. Salah satunya di Pasal 5 ayat 3 mengenai tugas dari Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Koordinator yang ditetapkan masih sama dengan yang lama yaitu Direktur Pelaksana Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Tapi Sri Mulyani memberikan tugas baru, salah satunya menyelesaikan kendala dan hambatan teknis penyaluran DAK Fisik sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Penyelesaian kendala ini dapat dilakukan oleh Koordinator KPA setelah berkoordinasi dengan KPA Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan Dana Transfer Khusus. KPA BUN ini dijabat oleh Direktur Dana Transfer Khusus.
Berikutnya, perubahan juga terjadi di Pasal 8 ayat 1. Semula, Kemenkeu dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menyepakati rancangan jenis, bidang, subbidang DAK Fisik beserta penentuan daerah afirmasi dan daerah penugasan.