4. Varian Omicron, WNA 11 Negara Dilarang Masuk
Lalu di akhir November, pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing atau WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia. Larangan ini terbit menyusul merespons merebaknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
“Kebijakan ini segera berlaku 1 x 24 jam,” kata kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu, 28 November 2021. Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Selain itu, pemerintah mewajibkan Warga Negara Indonesia atau WNI yang datang dari 11 negara tersebut untuk melakukan karantina saat sampai di tanah air. “Karantina selama 14 hari," kata dia. Berikutnya, pemerintah juga memperpanjang waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara tersebut. Dari semula tiga hari menjadi tujuh hari.
DESEMBER
1. Rencana Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
Awal Desember, sorotan publik tertuju aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit yang bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir, namun dipastikan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini. "Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum," kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021.
Meski belum berlaku di awal tahun depan, perubahan ini akan membuat peserta atau pasien pengguna BPJS Kesehatan harus mengeluarkan uang tambahan jika ingin mendapatkan kelas yang lebih tinggi. Sesuai Pasal 23 ayat 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar) dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Alternatif lain, peserta membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan."Sehingga yang diatur adalah selisih biaya," kata Muttaqien.
2. Erick Thohir Tunjuk Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN
Kejadian berikutnya datang dari Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir yang menunjuk Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN pada 6 Desember 2021, menggantikan Zulkifli Zaini. Darmo, sapaan Darmawan, kemudian membeberkan empat pesan Erick, salah satunya yaitu soal PLN mengalami kondisi oversupply alias kelebihan pasokan listrik. "Untuk itu kondisi ini harus segera diselesaikan dengan baik," kata dia dalam konferensi pers perdana sebagai direktur utama di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin, 6 Desember 2021.
Setelah penunjukan ini, Erick memberi bantahan terhadap sejumlah kabar yang beredar. Pertama, Erick membantah Zulkifli dicopot karena disebut belum menyetujui akuisisi mobil listrik StreetScooter GmbH asal Jerman dalam Proyek Odin.
Kedua, Erick juga membantah kalau Zulkifli dicopot karena sempat diancam oleh anggota Komisi Energi DPR, Muhammad Nasir. Nasir kala itu meminta Zulkifli dicopot saja terkait masalah pembelian batu bara oleh PLN. "Semua baik-baik, gak ada apa-apa," kata Erick Thohir saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Desember 2021