2. Nama Luhut di Lingkaran Pejabat yang Diduga Terlibat Bisnis PCR
Majalah Tempo edisi 1 November mengangkat laporan yang memuat nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tes PCR. Laporan tersebut menulis, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut, PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bumi Energi, tercatat mengempit saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). GSI merupakan perusahaan yang mengelola laboratorium untuk tes PCR.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan GSI adalah bentuk solidaritas sosial yang membantu menyediakan tes Covid-19 dalam jumlah besar. Sejak GSI berdiri pada April 2020, ia mengatakan tak pernah ada pembagian keuntungan kepada pemegang saham. “Partisipasi Pak Luhut untuk membantu penanganan pada awal pandemi,” kata dia.
Setelah Jodi, Luhut juga buka suara ihwal keterlibatannya dalam bisnis PCR. Luhut mengklaim ia tak pernah mengambil keuntungan baik dalam bentuk dividen atau pendapatan lainnya di GSI. “Saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia,” ujar Luhut dalam media sosial Instagram-nya, Rabu malam, 3 November 2021.
Belakangan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mohammad Arsjad Rasjid yang mendirikan GSI menjelaskan bahwa Luhut terlibat setelah dirinya mengajak sejumlah kolega bisnis untuk ikut serta. "Pertama saya telepon Pak Boy (Thohir). 'Boy, ayo bantu.' Setelah itu, saya telepon Pandu (Sjahrir). Pandu mengajak Pak Luhut," kata Arsjad Rasjid dalam wawancara bersama Majalah Tempo pada 5 November lalu. “Bapak-bapak ini ikut-ikutan saja semua."
3. MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Kejadian berikutnya datang dari lembaga yudikatif. Pada 25 November, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alias inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta.
Putusan MK ini pun membuat Presiden Joko Widdodo atau Jokowi buka suara dan menegaskan bahwa keamanan investasi akan dia jamin. Lalu, ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-undang Cipta kerja tetap berlaku.
"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis, 25 November 2021.