Sementara kalau investasi di SBN, maka prosesnya bisa dilakukan melalui transaksi pembelian di pasar perdana. Lalu, pembelian dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui dealer utama. Kalau harta repatriasi dalam mata uang asing, maka pembelian dilakukan dengan rupiah atau dolar Amerika Serikat.
Tapi, ada batas waktu investasi yaitu paling lambat 30 September 2023. Selain itu, investas ini juga punya holding period atau batas waktu modal ditempatkan yaitu 5 tahun.
Kalau melewati dua batas waktu itu (30 September 2022 dan 30 September 2023), maka peserta harus menyampaikan klarifikasi kepada Kepala Kantor Pajak Pratama atau KPP. Lalu, peserta harus menyetorkan sendiri tambahan PPh Final tersebut melalui penyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Tarif yang dikenakan pun berbeda-beda. Contohnya peserta yang gagal menginvestasikan harta repatriasi. Ia bisa dikenai tambahan PPh Final 6 persen kalau menyampaikan secara sukarela dan lebih tinggi, 7,5 persen kalau melewati mekanisme Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB.
Informasi lebih lanjut surat tersedia dalam salinan PMK 196 ini yang dapat dilihat di portal khusus yang sudah disiapkan oleh DItjen Pajak. Portal tersebut yaitu https://www.pajak.go.id/pps.
BACA: Ini Panduan Lengkap Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Mulai 1 Januari