Pada 7 Desember lalu, seperti dikutip Bisnis.com, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini, kata dia, dibuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.
Meski membantah memiliki utang BLBI, Marimutu dalam keterangannya mengatakan Texmaco memiliki utang komersial Rp 8,09 triliun. Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000," kata Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Kabar Terbaru Soal Mogok Kerja, Serikat Pekerja Pertamina Duduk Bareng Manajemen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.