Satgas BLBI, kata dia, sudah mengundang pemilik dan pemilik hadir. Satgas meminta pemilik melakukan kewajiban. Hingga saat ini, kata dia, proses tersebut terus berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Hal itu dilakukan melalui serangkaian upaya hukum, seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset debitur atau obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI.
"Bahkan akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai pada tahapan tertentu bahkan jga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," kata Mahfud.
Aset Texmaco yang disita ada di:
a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman
(Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan
Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah
seluas 3.333.771 m2
b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2
c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan
Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3
bidang tanah seluas 2.956 m2.
d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang
tanah seluas 125.360 m2.