2. Aturan Lengkap Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 yang mengatur mobilisasi masyarakat menggunakan transportasi udara pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Surat edaran tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan pemerintah berharap agar kegiatan mobilisasi masyarakat selama periode libur akhir tahun berjalan lancar.
“Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutur Novie, Jumat, 17 Desember 2021.
Merujuk pada ketentuan baru ini, terdapat berbagai aturan yang perlu diperhatikan penumpang pesawat. Berikut ketentuan yang berlaku.
Baca berita selengkapnya di sini.