Kapal CS Nusantara Explorer kemudian dikawal menuju Pelabuhan Batuampar. Dokumen kapal bersama dua anak buah kapal diamankan di KN Pulau Nipah-321.
“Saat ini kapal telah diserahkan kepada Ditjen Pajak Jakarta Selatan I dan berhasil mengamankan kekayaan negara sebesar puluhan miliar rupiah,” ujar Aan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Ainn Nursalim Saleh, mengatakan kapal itu dimiliki oleh PT Era Nusantara Jayamahe dan menunggak pajak sebesar Rp 33 miliar dari Agustus lalu. Ia mengatakan sebetulnya kapal tersebut masih boleh diizinkan beroperasi kendati masih memiliki wajib pajak dengan syarat-syarat tertentu.
“Namun, karena operasi kapal tersebut sudah melewati batas yang ditetapkan maka kami meminta Bakamla untuk mengamankan,” kata dia dalam konferensi pers yang sama.
Ainn juga menyebut Ditjen Pajak berencana melelang kapal tersebut. Ia menaksir harga kapal itu bisa mencapai Rp 300 miliar. “Kami ucapkan terima kasih kepada Bakamla yang telah membantu kami. Karena kalau tidak, negara berpotensi kehilangan miliyaran rupiah,” kata dia.
MIRZA BAGASKARA | ANTARA
Baca Juga: Bakamla Tangkap Kapal Pengemplang Pajak Rp 33 Miliar